Aturan 'Pecat' PNS Kapan Berlaku?

Aturan 'Pecat' PNS Kapan Berlaku?

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 26 Mei 2016 13:53 WIB
Aturan Pecat PNS Kapan Berlaku?
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tak punya kinerja memuaskan harus hati-hati, karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyiapkan aturan penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS yang masuk radar penataan bisa berakhir dengan 'pemecatan', dalam bentuk pemberhentian masa kerja sebelum waktu pensiun datang, alias pensiun dini. Kapan mulai berlaku?

"Insya Allah tahun ini," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, kepada detikFinance, Kamis (26/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, lanjut Herman, aturan rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) tersebut tengah dalam tahap harmonisasi. Tujuannya agar pelaksanaannya tidak berbenturan dengan aturan lainnya.

"Setelah harmonisasi selesai, draft-nya akan ditandatangani Pak Menteri (Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi) kemudian baru diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan," jelas Herman.

Herman menampik penerapan aturan ini terkesan terburu-buru. Kerena, penyusunan aturan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama yakni mulai 2014.

"Kita kan memang punya roadmap penataan kualitas PNS. Makanya kita mulai pembenahan di sisi tata cara penerimaan. Setelah penerimaan, selanjutnya tata cara pengawasan kinerja. Nah rasionalisasi PNS ini masuk dalam ranah pengawasan kinerja itu. Kalau dia dianggap nggak berkinerja bisa dipensiunkan dini," pungkas dia. (dna/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads