PNS yang masuk radar penataan bisa berakhir dengan 'pemecatan', dalam bentuk pemberhentian masa kerja sebelum waktu pensiun datang, alias pensiun dini. Kapan mulai berlaku?
"Insya Allah tahun ini," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, kepada detikFinance, Kamis (26/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah harmonisasi selesai, draft-nya akan ditandatangani Pak Menteri (Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi) kemudian baru diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan," jelas Herman.
Herman menampik penerapan aturan ini terkesan terburu-buru. Kerena, penyusunan aturan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama yakni mulai 2014.
"Kita kan memang punya roadmap penataan kualitas PNS. Makanya kita mulai pembenahan di sisi tata cara penerimaan. Setelah penerimaan, selanjutnya tata cara pengawasan kinerja. Nah rasionalisasi PNS ini masuk dalam ranah pengawasan kinerja itu. Kalau dia dianggap nggak berkinerja bisa dipensiunkan dini," pungkas dia. (dna/drk)










































