Dalam menyalurkan bantuan sosial ini, masyarakat akan terlebih dahulu didata dan akan dibukakan rekening bank untuk menyimpan dana bantuan tersebut. Pembukaan rekening bank akan diproses dengan persyaratan yang sangat mudah.
"Di taraf registrasi dimungkinkan registrasi secara jumlah besar. Sudah ada daftar penerima bantuan sosial di beberapa kementerian akan diberikan kepada perbankan. Perbankan bisa langsung membuka virtual account dan jika ada persyaratan yang rumit akan diberikan pengecualian," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo di Gedung Thamrin, Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah dibuka rekeningnya akan ada taraf kedua, yaitu edukasi. Edukasi dilakukan Kementerian dan Bank Indonesia, dan yang penting perbankan membantu sosialisasi," ujar Agus.
Setelah masyarakat memahami seluk beluk bantuan sosial non tunai, maka penyaluran bantuan sosial non tunai dapat langsung ditransfer ke para penerima bantuan.
Penyaluran bantuan sosial non tunai juga nantinya akan dikirimkan ke bank satu bulan sebelum masa pencairan. Hal ini dimaksudkan agar perbankan memiliki waktu untuk mengolah dan menyimpan dana tersebut sebelum dicairkan ke para penerima.
"Mungkin akan diberikan pengecualian dulu lewat Keputusan Presiden uang di bank 30 hari sebelum pembayaran. Agar bank tidak perlu memotong biaya pembayaran," imbuh Agus.
Setelah bantuan diterima, maka masyarakat juga akan mendapatkan laporan saldo terakhir dari dana bantuan tersebut. Hal ini juga diharapkan dapat mengajarkan pola hidup hemat kepada para masyarakat.
"Keempat proses penarikan akan diberikan pemberitahuan kepada masing-masing penerima. Akan ada check and balance supaya betul-betul bisa diterima dengan baik," tutup Agus. (feb/feb)











































