"Kita juga kasih ini 6 bulan, kalau bisa berlaku 1 Juli 2016 - 31 Desember 2016," ujar Wakil Ketua Komisi XI, Soepriyatno, yang juga menjabat Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Pemberlakuan hanya akan dibagi selama dua periode, yaitu tiga bulan pertama dan kedua. Tarif tebusan juga akan disesuaikan pada waktu pemberlakuan Tax Amnesty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soepriyatno menambahkan, untuk pembahasan tingkat panja tetap akan dilakukan dengan komperhensif. Meskipun ditargetkan pada masa sidang terakhir, pertengahan Juni 2016 RUU telah disahkan.
"Intinya kita boleh memiliki target, tapi kita kan ingin membuat UU yang kualitasnya tinggi dan bagus. Untuk itu nggak boleh sembrono. Nah memang dibatasi oleh waktu. Karena UU ini adalah one shoot opportunity, hanya sekali dalam waktu yang pendek," terangnya. (wdl/wdl)











































