"Kami harap pekan kedua (Juni) selesai. Setelah panja selesai. Setelah itu paripurna," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, di kantornya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Hadiyanto menggantikan posisi Dirjen Pajak, Ken Dwijugeastiadi, sebagai perwakilan pemerintah dalam tim panja RUU Tax Amnesty. Rencananya Tax Amnesty akan berlaku 6 bulan, atau hingga 31 Desember 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siap 1 Juli terapkan. Kita semangatnya sama, segera," tegas Hadiyanto.
Kebijakan akan berlangsung selama enam bulan, sampai dengan 31 Desember 2016, dengan pembagian pada tiga bulan pertama dan kedua. Tarif tebusan nantinya akan menyesuaikan.
Hadiyanto menambahkan, kebijakan pengampunan pajak bertujuan untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik yang berada di dalam dan luar negeri serta melibatkan semua kalngan.
"Tax amnesty itu for everyone bukan untuk pengusaha dan yang lainnya," tukasnya. (mkl/wdl)











































