Pemerintah Siap Terapkan Tax Amnesty 1 Juli 2016

Pemerintah Siap Terapkan Tax Amnesty 1 Juli 2016

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 27 Mei 2016 15:57 WIB
Pemerintah Siap Terapkan Tax Amnesty 1 Juli 2016
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada tingkat teknis panitia kerja (panja) DPR sudah dimulai. Targetnya, RUU ini rampung pertengahan Juni 2016, dan kebijakan diberlakukan 1 Juli 2016.

"Kami harap pekan kedua (Juni) selesai. Setelah panja selesai. Setelah itu paripurna," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, di kantornya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Hadiyanto menggantikan posisi Dirjen Pajak, Ken Dwijugeastiadi, sebagai perwakilan pemerintah dalam tim panja RUU Tax Amnesty. Rencananya Tax Amnesty akan berlaku 6 bulan, atau hingga 31 Desember 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, setelah RUU Tax Amnesty disahkan, tugas selanjutnya adalah menyiapkan aturan turunan. Di antaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Dirjen Pajak, dan yang berada pada instansi lainnya.

"Siap 1 Juli terapkan. Kita semangatnya sama, segera," tegas Hadiyanto.

Kebijakan akan berlangsung selama enam bulan, sampai dengan 31 Desember 2016, dengan pembagian pada tiga bulan pertama dan kedua. Tarif tebusan nantinya akan menyesuaikan.

Hadiyanto menambahkan, kebijakan pengampunan pajak bertujuan untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik yang berada di dalam dan luar negeri serta melibatkan semua kalngan.

"Tax amnesty itu for everyone bukan untuk pengusaha dan yang lainnya," tukasnya. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads