Salah satu tujuan kebijakan pengampunan pajak adalah adanya reaptriasi. Di mana dana orang Indonesia yang selama ini parkir di luar negeri dapat dibawa kembali pulang untuk dimanfaatkan di dalam negeri.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede pesimistis target repatriasi dapat terealisasi. Apalagi dengan optimisme pemerintah yang memperkirakan dana yang pulang mencapai Rp 1.000 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Josua, para pemilik dana hanya akan lebih memilih fasilitas deklarasi. Meskipun tarif tebusan yang dikenakan bisa lebih besar dibandingkan dengan repatriasi. Deklarasi berarti pemilik dana hanya melaporkan jumlah kekayannya di dalam dan luar negeri.
"Terlebih lagi konglomerat-konglomerat yang punya dana-dana di bank offshore akan melakukan declare saja," jelas Josua
Leo Putra Rinaldy, ekonom Mandiri Sekuritas juga berpandangan sama. Leo menilai pemilik dana pasti akan memperhatikan kondisi Indonesia secara makro ekonomi. Kemudian instrumen yang digunakan untuk menampung dana yang sangat besar.
"Repatriasi itu tergantung kesiapan instrumen," ujar Leo.
Sementara itu deklarasi menjadi daya tarik, mengingat adanya pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018. Orang sulit lagi kabur dari pajak, karena masing-masing negara akan membuka rekening nasabah perbankan yang selama ini dirahasiakan.
"Tekanan untuk declare asset tax amnesty sangat besar," imbuhnya.
(mkl/ang)











































