Kejar RUU Tax Amnesty, Menkeu: Urusan di DPR Selesai Pertengahan Juni

Kejar RUU Tax Amnesty, Menkeu: Urusan di DPR Selesai Pertengahan Juni

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Minggu, 29 Mei 2016 11:00 WIB
Kejar RUU Tax Amnesty, Menkeu: Urusan di DPR Selesai Pertengahan Juni
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak pada tingkat Panitia Kerja (Panja) sudah dimulai sejak awal pekan lalu. Pemerintah sendiri menargetkan pengesahan RUU Tax Amnesty dapat rampung di pertengahan Juni 2016 ini, dan kebijakan diberlakukan 1 Juli 2016.

"Mudah-mudahan urusan dengan DPR nya selesai paling lambat pertengahan Juni ini, mudah mudahan. Lebih cepat lebih baik kan, kita upayakan 1 Juli sudah full untuk penerapan tax amnesty nya," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di sela kegiatannya pada acara kampanye layanan pajak yang mengusung tema 'bayarnya e-Billing lapornya e-Filling', di Sarinah, Jakarta Pusat (29/05/2016).

Lalu untuk persiapan penerapan tax amnesty sendiri, Bambang mengaku pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan uji coba dan simulasi di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persiapannya sudah bagus, tinggal undang-undang nya saja. Kalau persiapan di lapangan sudah diuji coba berkali kali, sistemnya sudah. Disimulasi sudah saya tes juga. Harapannya bisa berjalan lancar nanti. Tinggal UU nya saja," tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kemenkeu telah mengganti perwakilannya, yang ditempatkan pada panitia kerja (panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak . Pemerintah yang tadinya diwakili oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugeastiadi, saat ini digantikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto

Ken Dwijugiastuti mengaku hal ini adalah hal yang biasa.

"Memang kalau Undang-Undang (UU) dari dulu ya Sekjen. Untuk setiap UU Kemenkeu, yang me-lead adalah Sekjen. Saya kan operasional, bukan karena ada apa-apa," ujar Ken.

Kebijakan pengampunan pajak sendiri ditargetkan berlaku sampai dengan akhir tahun ini. Bambang mengaku kebijakan ini cukup dalam kurun waktu 6-7 bulan saja. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads