Disebut Picu Tingginya Dwell Time di Pelabuhan Perak, Ini Kata Importir

Disebut Picu Tingginya Dwell Time di Pelabuhan Perak, Ini Kata Importir

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Minggu, 29 Mei 2016 18:50 WIB
Disebut Picu Tingginya Dwell Time di Pelabuhan Perak, Ini Kata Importir
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Waktu waktu bongkar muat barang impor alias dwell time di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya saat ini mencapai 6 hari. Lamanya waktu bongkar muat di pelabuhan ini dikarenakan perizinan dokumen impor barang masih perlu diurus dari kantor pusat di Jakarta.

Selain itu, importir juga disebut baru mengurus izin saat barang tiba di pelabuhan, bukan jauh-jauh hari. Hal ini dinilai ikut mempengaruhi angka dwell time di sisi pre customs clearance.

Lantas apa respons importir atas persoalan dwell time di pelabuhan yang dikelola PT Pelindo III itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Wilayah Jawa Timur, Bambang Sukadi membenarkan bila proses perizinan impor barang harus diurus di Jakarta.

"Perizinan itu semua memang kantor Jakarta yang mengurus, bukan daerah. Memang lama makanya untuk menghindari dwell time pemerintah mengeluarkan undang-undang artinya peraturan bahwa semua barang impor yang tidak dilengkapi dokumen harus diekspor kembali," jelas Bambang kepada detikFinance, Minggu (29/5/2016).

Apabila para importir telah melengkapi dokumen sebelum barangnya tiba maka barang bisa cepat keluar pelabuhan. Peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak hanya butuh waktu 3 hari untuk bisa dibawa ke gudang. Persoalannya, ada importir baru mengurus izin saat barang tiba.

"Kalau lengkap semua, kalau untuk importir produsen cepat sekali antara 2 sampai 3 hari sudah bisa keluar. Importir umum banyak yang belum memahami bisa sampai 5 sampai 6 hari," kata Bambang. (feb/feb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads