Selain itu, importir juga disebut baru mengurus izin saat barang tiba di pelabuhan, bukan jauh-jauh hari. Hal ini dinilai ikut mempengaruhi angka dwell time di sisi pre customs clearance.
Lantas apa respons importir atas persoalan dwell time di pelabuhan yang dikelola PT Pelindo III itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perizinan itu semua memang kantor Jakarta yang mengurus, bukan daerah. Memang lama makanya untuk menghindari dwell time pemerintah mengeluarkan undang-undang artinya peraturan bahwa semua barang impor yang tidak dilengkapi dokumen harus diekspor kembali," jelas Bambang kepada detikFinance, Minggu (29/5/2016).
Apabila para importir telah melengkapi dokumen sebelum barangnya tiba maka barang bisa cepat keluar pelabuhan. Peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak hanya butuh waktu 3 hari untuk bisa dibawa ke gudang. Persoalannya, ada importir baru mengurus izin saat barang tiba.
"Kalau lengkap semua, kalau untuk importir produsen cepat sekali antara 2 sampai 3 hari sudah bisa keluar. Importir umum banyak yang belum memahami bisa sampai 5 sampai 6 hari," kata Bambang. (feb/feb)










































