Pemerintah Kaji Diskon Tarif PPh untuk Perusahaan Padat Karya

Pemerintah Kaji Diskon Tarif PPh untuk Perusahaan Padat Karya

Dina Rayanti - detikFinance
Senin, 30 Mei 2016 19:30 WIB
Pemerintah Kaji Diskon Tarif PPh untuk Perusahaan Padat Karya
Foto: Muhammad Idris-detikFinance
Jakarta - Pemerintah akan memberikan fasilitas diskon pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan usaha yang masuk kategori padat karya. Langkah Ini untuk menggantikan fasilitas diskon PPh pasal 21 bagi karyawan.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis, mengatakan diskon PPh bagi karyawan ternyata tidak efektif, karena tidak menyentuh sasaran yaitu memperlancar cashflow perusahaan.

"Ini lagi kita bahas karena ternyata itu enggak efektif (diskon PPh karyawan), enggak bisa dipakai secara Undang-Undang, harus kembali ke karyawan. Cashflow perusahaan kan yang mau kita bantu supaya cashflow perusahaan jalan terus karena cost of money tinggi. Kalau bisa kan, tidak perlu bayar full," ujar Azhar di kantor BKPM, Senin (30/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azhar mencontohkan, PPh pasal 25 tentang wajib pajak badan usaha bisa diterapkan dengan memakai diskon.

"PPh pasal 25 kan perusahaan mencicil tiap bulan. Nah ini, kalau bisa dibayar 60%, misalnya 1.200, 12 bulan kan harus bayar 100. Kalau dia hanya bayar 50 kan, cashflow dia dipakai," tambah Azhar.

Cuma, dia belum bisa memastikan kapan diskon pajak ini bisa berlaku. Sebab, masih perlu pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

Selain itu, belum bisa memastikan respons Kementerian Keuangan terhadap rencana ini.

"Kita kan selalu berpikir positif. Butuh waktu diskusi. Kalau sudah menyangkut tentang tax, kita butuh waktu untuk diskusi," kata Azhar. (hns/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads