Beli Tiket Bus Bakal Diwajibkan Online

Beli Tiket Bus Bakal Diwajibkan Online

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 31 Mei 2016 14:55 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kementerian Perhubungan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada para penumpang pengguna sarana angkutan. Di sektor angkutan darat, peningkatan pelayanan salah satunya akan dilakukan dengan kewajiban pembelian tiket secara online.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Elly Adriani Sinaga dalam diskusi yang digelar di Ruang Rapat BPTJ, JL. MT Haryono 45-46, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

"Saya akan bilang ke Organda (organisasi angkutan darat) beli tiket harus online," tegas dia dalam kesempatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini, kata Elly dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh tiket angkutan darat dalam hal ini bus kota khususnya angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

Karena dalam praktiknya, selain tidak praktis, pembelian tiket bus melalui loket juga seringkali tidak efisien dan banyak menghabiskan waktu. Lantaran, ketika jumlah calon penumpang membludak, kapasitas tampung antrean seringkali tak memadai.

"Contohnya saya melihat terminal Pulogebang keren. Sudah tersedia banyak sekali saja loketnya masih kurang ternyata," tutur dia.

Praktisnya pembelian tiket, tutur dia, bisa dilihat dari keberhasilan dalam penerapan di moda transportasi lain seperti Kereta Api dan Pesawat Udara.

"Coba kereta api, yang beli tiket di loket semakin sedikit. Di angkutan Udara. Sekarang kantor-kantor perwakilan hanya untuk komplain dan lain-lain. Itu berhasi. Lebih praktis sekarang pakai online. Sekarang tukang sayur saja sudah bisa operasikan HP yang IT-nya canggih. Jadi arahnya harus ke sana," tutur dia.

Dengan pembelian tiket secara online juga dapat mengurangi tingkat kriminalitas di terminal.

"Jadi nggak ada seliweran calo segala. Calo itu ada sumber premannya di situ. Jadi kita panggil semua Organda untuk bicarakan ini," pungkas dia. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads