Dua peraturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Insentif PPh Pasal 21 untuk Karyawan Industri Padat Karya. Kemudian, PP tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.
Kedua peraturan yang menjadi tanggung jawab Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan ini tinggal menunggu hasil harmonisasi peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM. Di luar 9 peraturan di atas, masih ada 5 Rancangan PP (RPP) dan 1 Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) yang sudah dikirim kepada Mensesneg/Setkab untuk mendapat pengesahan dari Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
''Presiden sudah memerintahkan pada Rapat Terbatas 24 Mei lalu agar seluruh peraturan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ini sudah harus selesai hari ini. Jangan ditunda lagi,'' tegas Menko Perekonomian, Darmin Nasution pada Rakor Tindak Lanjut Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi I-XII di Kemenko Perekonomian, Jakata Pusat, Selasa (31/5/2016).
Selain 15 peraturan di atas, Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan sejak 9 September 2015 lalu juga menuntut adanya peraturan teknis tambahan sebagai turunan dari peraturan di atasnya. Dalam evaluasi ini, tercatat ada 26 peraturan teknis tambahan yang masih harus ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga.
Rinciannya sebanyak 14 peraturan teknis berasal dari Paket Kebijakan Ekonomi I, 1 peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi III, 8 peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi VI, 1 peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII, dan 2 peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi IX.
"Kita harus serius bekerja. Sudah banyak komplain soal ini. Kalau kita serius, pertumbuhan ekonomi kita juga akan membaik. Jadi seluruh peraturan yang belum selesai ini harus ada batas waktunya," kata Menko Polhukam, Luhut Panjaitan.
Selain membahas penuntasan berbagai peraturan yang belum selesai, Rakor juga membahas tentang pembentukan Gugus Tugas (Task Force) Pemantauan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Tugas Task Force ini antara lain, mengawal dan memastikan pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi berjalan dengan baik sampai ke daerah.
Kemudian, menyelesaikan hambatan dan permasalahan yang dihadapi (the bottlenecking). Selain itu, Task Force juga bertugas melakukan fasilitasi publikasi dan desiminasi Paket Kebijakan Ekonomi.
"Saya kira kita tak perlu membuat payung hukum baru. Kita gunakan saja Inpres No 12 tahun 2015 tentang Peningkatan Daya Saing Industri, Keamanan Industri, dan Kepastian Usaha," kata Darmin Nasution.
Ada 4 Task Force yang dibentuk, yakni (1) Task Force percepatan penyelesaian peraturan (dipimpin KSP), (2) Task Force identifikasi hambatan, masalah, dan kasus (Kemenko Polhukam), (3) Task Force evaluasi pelaksanaan dan analisis dampak paket kebijakan (independen, non pemerintahan), dan (4) Task Force sosialisasi, publikasi, dan diseminasi paket kebijakan (BKPM, Mendagri). (hns/hns)











































