Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengemban visi tersebut dengan membangun rumah khusus di daerah perbatasan, daerah tertinggal, daerah terpencil dan daerah atau pulau-pulau terluar.
Rumah khusus ini adalah hunian yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus seperti pemukiman kembali korban bencana, masyarakat miskin, dan juga rumah yang lokasinya terpencar dan ada di wilayah perbatasan negara. Rumah khusus ini dapat berbentuk rumah tunggal, rumah kopel, atau rumah deret berupa rumah tapak atau rumah panggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerima manfaat dari rumah khusus ini adalah Petugas Negara seperti TNI, Polri, PNS, lalu masyarakat lokal, nelayan, korban bencana, dan masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya.
"Sekarang rumas sakit banyak gedungnya, dokternya nggak ada. Dokternya hanya datang seminggu sekali, atau sebulan sekali. Karena nggak punya rumah. Begitu juga untuk TNI, Polri, PNS. Jadi kita berikan rumah-rumah khusus terutama di wilayah-wilayah perbatasan dan terpencil seperti di gunung-gunung," tambahnya.
Adapun skema pendapatan bantuan rumah khusus ini adalah, pembiayaannya dari APBN, lalu dikelola dan dibangun oleh Kementerian PUPR, kemudian dihibahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk kemudian dikelola lebih lanjut.
"Pengusulnya harus dari kementerian, seperti KKP misalnya. Lalu ada lembaga, pemda, dan institusi lainnya. Kalau masyarakat ada keinginan dia harus melalui jalur itu. Jadi masyarakat itu mengusulkan ke pemda, pemda mengusulkan ke kementerian," paparnya. (feb/feb)











































