"Data BPKB itu juga ada di pajak, kita dapat juga. Data KPR kita juga ada kok," kata Hestu kepada detikFinance, Rabu (1/6/2015).
Meskipun Ditjen Pajak bisa mengecek data BPKB maupun KPR, hal ini tetap tidak menyurutkan minat masyarakat membeli rumah maupun kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, di berbagai negara lain, terutama negara maju, adalah wajar otoritas pajak memiliki data-data transaksi para wajib pajak. Oleh sebab itu, masyarakat tak perlu khawatir dengan data-data transaksi yang dicek Ditjen Pajak. (hns/drk)











































