Tak Hanya Kartu Kredit, Ditjen Pajak Juga Intip Data BPKB dan KPR

Tak Hanya Kartu Kredit, Ditjen Pajak Juga Intip Data BPKB dan KPR

Hans Henricus B.S Aron - detikFinance
Rabu, 01 Jun 2016 14:43 WIB
Tak Hanya Kartu Kredit, Ditjen Pajak Juga Intip Data BPKB dan KPR
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tak hanya mengintip data transaksi kartu kredit. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Ditjen Pajak juga mengecek data Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan data Kredit Pemilikan Rumah (KPR) para wajib pajak.

"Data BPKB itu juga ada di pajak, kita dapat juga. Data KPR kita juga ada kok," kata Hestu kepada detikFinance, Rabu (1/6/2015).

Meskipun Ditjen Pajak bisa mengecek data BPKB maupun KPR, hal ini tetap tidak menyurutkan minat masyarakat membeli rumah maupun kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap orang beli mobil, tetap orang ambil KPR. Kredit motor, kredit mobil, nggak masalah. Tentunya dalam kewajaran penghasilannya," kata Hestu.

Dia menambahkan, di berbagai negara lain, terutama negara maju, adalah wajar otoritas pajak memiliki data-data transaksi para wajib pajak. Oleh sebab itu, masyarakat tak perlu khawatir dengan data-data transaksi yang dicek Ditjen Pajak. (hns/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads