Jumlah PNS Akan Dikurangi, Kementerian BUMN: Kita Masih Kekurangan Orang

Jumlah PNS Akan Dikurangi, Kementerian BUMN: Kita Masih Kekurangan Orang

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 02 Jun 2016 11:37 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyiapkan aturan untuk menata jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jumlah PNS akan dikurangi atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini berlaku bagi PNS berkinerja buruk dan malas.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku belum memiliki rencana mengurangi jumlah PNS. Alasannya, jumlah PNS di Kementerian BUMN masih kurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sendiri kan juga masih kekurangan orang. Waktu kapan kita minta 100 dikasih 30. Jatah itu ya kita manfaatkan, tapi kan kita nggak mungkin minta lagi yang ada kita maksimalkan kerja sumber daya yang sudah ada," kata Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A. Putro di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Sejauh ini, Ia mengakui PNS di lingkungan Kementerian BUMN mampu menunjukkan kinerja sesuai target. Pergantian atau perampingan PNS hanya berlaku secara alami untuk pegawai yang memasuki usia pensiun.

"Kalau dari kami saya menginventarisasi orang-orangnya masih bisa diandalkan. Ada yang sudah memasuki usia pensiun, tapi kan kita punya pilihan apakah kita ganti atau dibiarkan," sebutnya.

Kementerian BUMN akan memaksimalkan sumber daya manusia yang ada. Meskipun, kebutuhan pegawai baru tetap mendesak.

"Kalau dibiarkan yang pensiun-pensiun artinya growth-nya minus kan. Tapi balik lagi bahwa kami ingin benar benar mengoptimalisasikan kemampuan dari sumber daya," ujarnya. (feb/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads