Jumlah PNS akan dikurangi atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini berlaku bagi PNS berkinerja buruk dan malas.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku belum memiliki rencana mengurangi jumlah PNS. Alasannya, jumlah PNS di Kementerian BUMN masih kurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Ia mengakui PNS di lingkungan Kementerian BUMN mampu menunjukkan kinerja sesuai target. Pergantian atau perampingan PNS hanya berlaku secara alami untuk pegawai yang memasuki usia pensiun.
"Kalau dari kami saya menginventarisasi orang-orangnya masih bisa diandalkan. Ada yang sudah memasuki usia pensiun, tapi kan kita punya pilihan apakah kita ganti atau dibiarkan," sebutnya.
Kementerian BUMN akan memaksimalkan sumber daya manusia yang ada. Meskipun, kebutuhan pegawai baru tetap mendesak.
"Kalau dibiarkan yang pensiun-pensiun artinya growth-nya minus kan. Tapi balik lagi bahwa kami ingin benar benar mengoptimalisasikan kemampuan dari sumber daya," ujarnya. (feb/hns)











































