THR PNS Cair Juni, Gaji Ke-13 Cair Juli

THR PNS Cair Juni, Gaji Ke-13 Cair Juli

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 02 Jun 2016 13:11 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan bersamaan. Karena harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.

Gaji ke-14 yang disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), akan cair lebih dahulu, yakni pada bulan ini. Untuk gaji ke-14 ini hitungannya adalah satu kali gaji pokok, tanpa tunjangan.

Sedangkan gaji ke-13, akan cair pada Juli 2016. Gaji ke-13 besarannya adalah satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

THR dan gaji ke-13 ini adalah untuk PNS, serta anggota TNI/Polri. Pensiunan juga akan mendapatkan hal yang sama.

"Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja, dilansir dari situs Kementerian PAN-RB, Kamis (2/6/2016).

Ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). "Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden," terang Setiawan.

Gaji ke-13 untuk pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. "Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan," jelas Setiawan. (wdl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads