Penurunan ini berlaku untuk produk gadai (Kredit Cepat Aman/KCA) dengan jaminan barang non emas seperti : kendaraan bermotor, alat rumah tangga, alat pertanian, alat tukang, alat nelayan, sepeda, dan barang non elektronik lainnya.
Penurunan sewa modal ini berlaku untuk pinjaman golongan B Rp. 550.000,- sampai dengan Rp.5.000.000,- dan golongan C Rp.5.100.000,- sampai dengan 20.000.000,-
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penurunan tarif ini membuktikan bahwa Pegadaian sangat peduli pada masyarakat yang membutuhkan dana dengan sewa modal terjangkau. Di sisi lain penurunan tarif ini merupakan aksi nyata dalam mendukung program Pemerintah untuk meningkatkan perekonomian", tutur Basuki dalam keterangan tertulis kepada detikFinance, Kamis (2/6/2016)
Lebih lanjut Basuki menyampaikan, bahwa Pegadaian, terutama yang berada di kota kecil dan daerah pinggiran umumnya memiliki gudang yang relatif besar. Untuk mengoptimalkan gudang inilah penerimaan barang-barang gudang ditingkatkan melalui penurunan tarif serta sosialisasi yang terus-menerus dilakukan.
Berikut tarif sewa modal baru Pegadaian yang berlaku mulai 1 Juni 2016 :
Golong Kredit Besar Uang Pinjaman Tarif Sewa Modal (per 15 hari)
Besar uang pinjaman Rp 50.000 s/d Rp 500.000
Jaminan: Barang Kantong (KT) Bunga 0,75%, Kendaraan (KN) Bunga 0,75%, Elektronik (EL) Bunga 0,75%, Barang Gudang (BG) Bunga 0,75%
Besar uang pinjaman Rp 550.000 s/d Rp 5.000.000
Jaminan: Barang Kantong (KT) Bunga 1,15%, Kendaraan (KN) Bunga 0,75%, Elektronik (EL) Bunga 1,15%, Barang Gudang (BG) Bunga 0,75%
Besar uang pinjaman Rp 5.100.000 s/d Rp 20.000.000
Jaminan: Barang Kantong (KT) Bunga 1,15%, Kendaraan (KN) Bunga 1,15%, Elektronik (EL) Bunga 1,15%, Barang Gudang (BG) Bunga 0,75%
Besar uang pinjaman Rp 20.100.000 s/d BMPK
Jaminan: Barang Kantong (KT) Bunga 1,00%, Kendaraan (KN) Bunga 1,15%, Elektronik (EL) Bunga 1,15%, Barang Gudang (BG) 1,15%
Keterangan :
KT : Barang Kantong ; Jaminan perhiasan emas, berlian, emas batangan, dan uang emas.
KN : Kendaraan ; sepeda motor, mobil, mesin bermotor, truk.
EL : Barang Elektronik ; handphone, kamera, komputer/laptop, arloji, dan barang eletronik lainnya.
BG : Barang Gudang ; alat rumah tangga, alat pertanian, pertukangan, nelayan, mesin jahit, kain/tekstil, dan barang lainnya.
BMPK : Batas Maksimal Pemberian Kredit (hns/hns)











































