DPR Minta Tarif Tebusan Tax Amnesty 5%-25%, Ini Daftarnya

DPR Minta Tarif Tebusan Tax Amnesty 5%-25%, Ini Daftarnya

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 02 Jun 2016 15:06 WIB
DPR Minta Tarif Tebusan Tax Amnesty 5%-25%, Ini Daftarnya
Foto: Dana Aditiasari-detikFinance
Jakarta - Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak berlangsung di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR. Salah satu materi yang dibahas adalah persentase tebusan pajak.

Menurut Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Tax Amnesty yang diterima detikFinance, mayoritas fraksi di Komisi XI DPR meminta tarif tebusan yang lebih tinggi dari usulan pemerintah. Tarif tebusan yang lebih tinggi itu untuk wajib pajak yang hanya mengajukan pengampunan pajak (deklarasi) tanpa membawa kembali (repatriasi) hartanya di luar negeri ke Indonesia.

"Kebijakan pemerintah adalah mendorong repatriasi modal sebesar-besarnya sehingga perlu ada pembedaan tarif yang cukup signifikan, antara tarif yang repatriasi dengan tarif yang sebatas deklarasi," sebut salah satu materi dalam dokumen DIM RUU Tax Amnesty yang diterima detikFinance, Kamis (2/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar usulan tarif tebusan Tax Amnesty dari masing-masing Fraksi Komisi XI DPR:
  • Fraksi Partai Golkar: tarif tebusan non repatriasi 5%, 10%, untuk repatriasi sama dengan usulan pemerintah.
  • Fraksi Partai Nasdem: tarif tebusan non repatriasi 7%, 8%, untuk repatriasi sebesar 5% dan 6%.
  • Fraksi Partai Gerindra: tarif tebusan non repatriasi 7%, 10%, 13%, untuk repatriasi sebesar 6%, 7%, 8%.
  • Fraksi PAN: tarif tebusan non repatriasi 10%, 15%, untuk repatriasi sebesar 9%, 11%.
  • Fraksi PPP: tarif tebusan non repatriasi 7% (sampai 31 Desember 2016), untuk repatriasi sebesar 4%, 6%, 7,5%.
  • Fraksi Partai Demokrat: tarif tebusan non repatriasi lebih tinggi dari ketentuan UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), untuk repatriasi tarif sama dengan ketentuan UU KUP.
  • Fraksi PKB: tarif tebusan non repatriasi 8%, 10%, untuk repatriasi belum ada usulan.
  • Fraksi PDI-P: tarif tebusan non repatriasi 10%, 12%, 15%, untuk repatriasi sebesar 5%, 6%, 7%.
  • Fraksi Partai Hanura: tarif tebusan non repatriasi 8%, 10%, 12%, untuk repatriasi sebesar 5%, 7%, 9%.
  • Fraksi PKS: tarif tebusan non repatriasi 20%, 25%, untuk repatriasi sebesar 15%, 17%
Adapun usulan pemerintah untuk tarif tebusan bagi wajib pajak yang meminta pengampunan tanpa repatriasi adalah 2% untuk periode penyampaian permohonan 3 bulan pertama setelah diundangkan. Kemudian, 4% untuk periode penyampaian permohonan 3 bulan kedua setelah diundangkan, dan 6% untuk periode penyampaian bulan ketujuh sampai 31 Desember 2016.

Sedangkan bagi wajib pajak yang mengajukan pengampunan sekaligus merepatriasi hartanya, dikenakan tarif tebusan 1% untuk periode penyampaian permohonan 3 bulan pertama setelah diundangkan.

Lalu, 2% untuk periode penyampaian permohonan 3 bulan kedua setelah diundangkan, dan 3% untuk periode penyampaian bulan ketujuh sampai 31 Desember 2016. Namun, tarif tebusan ini lebih rendah dibandingkan usulan mayoritas fraksi Komisi XI DPR. (hns/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads