Dalam laporan disebutkan, piutang bukan pajak sebesar Rp 1,82 triliun dari uang pengganti tindak pidana korupsi pada Kejaksaan RI tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
Selain itu, sebesar Rp 33,94 miliar dan US$ 206,84 juta dari iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang, di Kementerian ESDM juga tidak didukung dokumen sumber yang memadai. Serta, sebesar Rp 101,34 miliar tidak sesuai konfirmasi wajib bayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah diminta menyelesaikan masalah ini dalam waktu 60 hari.
"Artinya antara yang terjadi dengan administrasi keuangannya tidak cocok. Bisa saja keselip atau apa, kita nggak berani mengatakan apakah ada indikasi kerugian. Mungkin saja dalam waktu tindak lanjut 60 hari bisa mereka selesaikan. Bisa karena bukti administrasinya saja, bisa juga karena hal lain," kata Harry saat ditemui di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Laporan BPK juga menyebutkan adanya persediaan pada Kemenhan sebesar Rp 2,49 triliun dan persediaan Rp 2,33 triliun di Kementan yang belum dapat dijelaskan status penyerahannya.
Persediaan yang dimaksud adalah bantuan yang harus diserahkan, misalnya bantuan pupuk yang harus diserahkan Kementan pada para petani. Bantuan-bantuan itu tak jelas diserahkan ke mana, siapa penerimanya, tidak ada bukti penyerahan yang jelas.
"Itu misalnya seperti pupuk, dan sebagainya. Bantuan yang sudah terbukti diserahkan tapi pelaporannya belum jelas kemana," pungkasnya (hns/hns)











































