DPR Minta Tarif Tebusan Tax Amnesty 5-25%, Ini Tanggapan Menkeu

DPR Minta Tarif Tebusan Tax Amnesty 5-25%, Ini Tanggapan Menkeu

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 02 Jun 2016 18:25 WIB
DPR Minta Tarif Tebusan Tax Amnesty 5-25%, Ini Tanggapan Menkeu
Foto: ABC licensed
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menawarkan tarif tebusan untuk warga negara Indonesia yang menginginkan fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty lebih tinggi dari Rancangan Undang-undang (RUU) yang diajukan pemerintah. Anggota dewan inginkan tarif berkisar dari 5-25%.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tarif tebusan tersebut masih dalam pembahasan. Pengajuan dari anggota dewan akan dibahas pada tingkat panitia kerja (panja).

"Tarif yang nantinya akan disepakati mudah-mudahan (tepat)," ungkap Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menuturkan, dari tarif yang tepat diharapkan bisa mendorong kebijakan dapat berhasil direalisasikan. Artinya target untuk reaptriasi dan menambah penerimaan negara bisa tercapai.

"Tarif yang ideal adalah tarif yang menarik orang repatriasi dan tarif yang bisa mendatangkan penerimaan besar dari yang deklarasi. Itu rumusnya," tegas Bambang. (mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads