"THR mungkin 2 minggu sebelum lebaran dan gaji ke-13 itu seminggu sebelum tahun ajaran baru, awal Juli," ujar Bambang di Gedung DPR, Kamis (2/6/2016).
Bambang menjelaskan, gaji ke-13 dirancang untuk membantu PNS membiayai putra-putrinya masuk tahun ajaran baru sekolah. Sedangkan THR, sesuai namanya, untuk menghadapi hari raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah dibicarakan di Wapres sama-sama di situ. Sudah diputusin," pungkas Bambang.
Sebagai informasi, cakupan gaji ke-13 adalah gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan THR hanya satu kali gaji pokok. (hns/elz)