Menkeu: Gaji Ke-13 Cair Awal Juli, THR PNS 2 Minggu Sebelum Lebaran

Menkeu: Gaji Ke-13 Cair Awal Juli, THR PNS 2 Minggu Sebelum Lebaran

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 02 Jun 2016 18:46 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tahun ini pegawai negeri sipil (PNS) mendapat gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR). Menurut Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, pencairan gaji ke-13 dan 14 tak akan bersamaan.

"THR mungkin 2 minggu sebelum lebaran dan gaji ke-13 itu seminggu sebelum tahun ajaran baru, awal Juli," ujar Bambang di Gedung DPR, Kamis (2/6/2016).

Bambang menjelaskan, gaji ke-13 dirancang untuk membantu PNS membiayai putra-putrinya masuk tahun ajaran baru sekolah. Sedangkan THR, sesuai namanya, untuk menghadapi hari raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, pencairan gaji ke- 13 dan THR sudah diputuskan dalam rapat di kantor Wakil Presiden (Wapres).

"Kemarin sudah dibicarakan di Wapres sama-sama di situ. Sudah diputusin," pungkas Bambang.

Sebagai informasi, cakupan gaji ke-13 adalah gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan THR hanya satu kali gaji pokok. (hns/elz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads