Kumpulkan Perusahaan MLM, DJP Ingatkan Soal Kewajiban Pajak

Kumpulkan Perusahaan MLM, DJP Ingatkan Soal Kewajiban Pajak

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 03 Jun 2016 15:26 WIB
Kumpulkan Perusahaan MLM, DJP Ingatkan Soal Kewajiban Pajak
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengumpulkan perusahaan Multi Level Marketing (MLM) di dalam negeri. Ini seiring dengan upaya untuk mengejar target penerimaan negara yang mencapai ribuan triliun rupiah.

Pertemuan ini digelar siang hari di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Ada setidaknya 60 orang yang hadir mewakili perusahaan MLM untuk berdialog dengan pejabat Ditjen Pajak.

"Kami sengaja mengundang perusahaan MLM, di mana sekarang saya lihat perkembangannya cukup pesat dari sisi omzet dan tentunya kami harus ingatkan kewajiban pajak," ungkap Hestu Yoga Saksama dalam sambutannya, Jumat (3/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoga menyampaikan, kewajiban pajak sebenarnya tidak sulit untuk dilaksanakan. Sebagai badan, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas barang.

"Dari pengamatan yang kami lakukan, bahwa belum optimal pelaksanaan kewajiban dari MLM secara umum. Kami harap ada komitmen bapak ibu pelaku MLM ke depan harus dilaksanakan dengan benar," paparnya. (mkl/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads