Kepala Biro Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, menjelaskan alasan Pemerintah menyiapkan aturan ini. Salah satunya adalah tingginya beban anggaran negara untuk membiayai gaji PNS dan Pensiunan PNS.
Belanja pegawai dan pensiun/BPP pada APBN dan APBD tahun 2015, menurut datanya, mencapai Rp 707 triliun dari total belanja sebesar Rp. 2.093 triliun atau 33,8 %. Lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa. Belanja pegawai dan pensiun/BPP ini, setiap tahunnya cenderung terus meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya itu. Ia melanjutkan, belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50%.
"Karena itu untuk memperbaiki perimbangan belanja pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja pegawai seyogyanya diturunkan sebesar 5% menjadi di kisaran 28%," papar dia.
Penurunan belanja pegawai tersebut, sambung Herman, diproyeksikan setara dengan rasionalisasi sekitar 1 juta PNS. "Jadi angka 1 juta tersebut adalah proyeksi berdasarkan asumsi penurunan belanja pegawai, adapun jumlah PNS yang nantinya akan dirasionalisasi tergantung pada hasil pemetaan PNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2016," aku dia. (dna/ang)











































