Pengusaha MLM Mengeluh Bonus Anggota Kena Pajak

Pengusaha MLM Mengeluh Bonus Anggota Kena Pajak

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 03 Jun 2016 18:02 WIB
Pengusaha MLM Mengeluh Bonus Anggota Kena Pajak
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kalangan dunia usaha yang bergerak di industri multi level marketing (MLM) mengeluhkan pengenaan pajak terhadap bonus anggota. Bonus yang didapatkan oleh anggota dianggap sebagai penghasilan rutin. Sehingga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.

Hal ini disampaikan oleh Andrina dari Oriflame, dalam dialog Ditjen Pajak dengan perusahaan MLM, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Menurut Andrina, dalam pelaksanaannya, banyak anggota yang terdaftar bukan sebagai perpanjangan perusahaan. Melainkan hanya untuk mendapatkan diskon dari barang yang dibeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi lebih banyak untuk join pribadi. Karena terlihat bonus itu lebih kecil dibandingkan jumlah member," ungkap Andrina.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan, Puspita Wulandari, mengakui pihaknya masih terbatas mendalami bisnis MLM. Maka selama ini anggota MLM yang merupakan wajib pajak dikenakan PPh 21.

"Bonus ini kan kalau MLM kena PPh 21," terang Puspita.

Di samping itu, ada biaya sehari-hari yang dikeluarkan oleh anggota belum dikategorikan sebagai pengurangan atas penghasilan. Pada format Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan juga tidak disertakan.

"Bonus kan tidak netto bersih, kan harus jalani komunitas, ada sharing. Itu juga harus diperhitungakan sebagai pengurangan," paparnya.

Keluhan dari wajib pajak, kata Puspita, akan ditampung terlebih dahulu untuk kemudian dibahas dalam internal Ditjen Pajak. Bila sesuai dengan perhitungan, maka dimungkinkan adanya aturan baru.

"Perlu dilihat. Apakah ini sudah mencakup supaya masyarakat paham ada subjek dan objek pajak," terang Puspita. (mkl/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads