Dalam rancangan yang disampaikannya, Pemerintah telah memasukkan dana hasil penerapan kebijakan pengampunan pajak dalam struktur Anggaran Pendapatan Negara. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari anggota DPR.
"Dalam APBNP 2016 itu saya baca sudah memasukkan asumsi adanya dana hasil kebijakan tax amnesty. Memang seberapa besar sih, sampai sudah bisa dimasukkan," kata Melkias Marcus Mekeng, Anggota Komisi XI DPR Ri dari Fraksi Parta Golkar dalam rapat di DPR, Jakarta, Senin (6/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang secepat apa aturan pengampunan pajak ini bisa memberikan dampak?" tanya dia.
Ia kemudian menanyakan, apakah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sudah memiliki daftar nama orang yang akan menarik dananya kembali ke dalam negeri.
"Kenapa bapak bisa memasukkan angka ini? Memang bapak sudah pegang daftar yang mau masukkan uangnya? Memang sudah pasti mereka akan masukkan dananya?" pungkas dia. (dna/ang)











































