Pos nantinya diizinkan membuka layanan mirip perbankan seperti pembukaan tabungan untuk pengelolaan dana masyarakat. Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh Pos untuk program jangka panjang. Namun PT Pos dilarang memberikan pinjaman ke masyarakat dari dana kelolaan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menkominfo, Rudiantara saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran layanan baru PT Pos yang mirip perbankan dapat membuka akses masyarakat terhadap lembaga keuangan formal.
"Ini bagian dari financial inclusion," sebutnya.
Untuk merealisasikan rencana ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai regulator pos akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2009 Tentang Pos.
"Dari tempat saya adalah revisi dari PP 15 Tahun 2013. Itu untuk yang PT Pos jadinya nanti mereka bisa menggalang dana untuk disimpan di PT Pos," tambahnya. (feb/hns)










































