"Tujuannya (pembukaan data kartu kredit) untuk meningkatkan pengawasan kami terhadap wajib pajak. Jadi kami ingin lebih mengerti penggunaan kartu kredit wajib pajak. Kami hanya pelajari, cocokkan tagihan kartu kredit tadi dengan penghasilan yang dilaporkan di SPT. Sepanjang wajar ya nggak masalah," kata Direktur P2Humas DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Dia menambahkan, pembukaan data kartu kredit sama saja dengan pembukaan data-data lainnya yang sudah diperoleh oleh DJP, misalnya data permohonan KPR, IMB, kepemilikan kendaraan bermotor, dan sebagainya. Tidak ada masalah dengan pembukaan data-data itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau pun nantinya ada ketidakcocokan data antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT dengan tagihan kartu kredit, wajib pajak akan diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi, bukan langsung ditagih tambahan pajak.
"Diprofile dulu, nggak langsung serta merta ditagih. Nggak serta merta dari data kartu kredit itu kemudian pengguna langsung ditagih pajaknya, sama sekali nggak," tandasnya.
"Kalau nggak wajar, diklarifikasi dulu. Ini penggunaan kartu kredit setinggi ini dari penghasilan anda atau yang lain. Kesempatan untuk klarifikasi selalu ada, jadi jangan khawatir," pungkasnya. (hns/hns)











































