Selain Tax Amnesty, Ini 'Jurus' Menkeu Kejar Target Pajak

Selain Tax Amnesty, Ini 'Jurus' Menkeu Kejar Target Pajak

Dina Rayanti - detikFinance
Rabu, 08 Jun 2016 08:52 WIB
Selain Tax Amnesty, Ini Jurus Menkeu Kejar Target Pajak
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tancap gas kejar penerimaan pajak mulai Juni 2016. Selain melalui tax amnesty, pemerintah memiliki tiga cara untuk mengejar target penerimaan pajak tersebut.

Pertama ekstensifikasi terus dikejar, untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat yang membayar pajak.

"Di luar tax amnesty ada 3 program utama dari Direktorat Jenderal Pajak, yang pertama Ekstensifikasi, kami tekankan tahun ini harus serius, kalau ada pekerjaan formal sekalipun bahkan tidak punya NPWP dan tidak bayar pajak itu sasaran ekstensifikasi. Mungkin akan ribut, makanya harus ada keadilan," ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2016) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang kedua pemeriksaan wajib pajak orang perorangan. Pemerintah akan memperbaiki data wajib pajak orang perorangan. Bambang menargetkan penerimaan dari wajib pajak orang perorangan sebesar Rp 18 triliun.

"Kuncinya kami perbaiki penerimaan Wajib pajak orang perorangan adalah data, karena tahun lalu dari PPh Orang perorangan PPH 25/29 hanya dapat Rp 9 triliun dari 900 ribu Wajib pajak orang perorangan. Istilahnya dari yang besar kelihatan kurang patuh maka mau nggak mau kami harus lakukan pemeriksaan, kami maunya naik ke Rp 18 triliun paling nggak untuk tahap awal ini karena sangat tidak wajar kalau WNI PPh orang perorangannya hanya Rp 9 triliun," tutur Bambang.

Yang ketiga Menkeu akan mengejar perusahaan berkategori Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak membayar pajak selama 10 tahun lebih.

"Ketiga mengejar PMA yang tidak bayar pajak seama 10 tahun lebih jumlahnya ada 500, keterlaluan kalau 10 tahun rugi terus dan ini kerugian cukup besar karena tax avoidance. Yang sekarang kami ingin sudah diperiksa saja, nggak usah fokus pada aturan berlebihan kalau perusahaan hidup 10 tahun semestinya untung. Kalau perusahaan yang di bawah 10 tahun kami anggap belum break even point," jelas Bambang.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads