"Memang dengan sangat menyesal harus saya akui bahwa dalam pelaksanaannya tidak optimal. Jadi perintah Presiden sih sudah lama, dari tahun lalu," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Thomas menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah disampaikan pada November 2015. Kemudian dilanjutkan pada rapat di tingkat Kemenko Perekonomian yang dipimpin oleh Darmin nasution. Namun keputusan tidak dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekarang pemerintah berupaya untuk mencapai target tersebut. Walaupun waktu yang tersisa cukup pendek, sementara harga yang berlaku di pasar masih berkisar Rp 110.000-120.000/kg.
"Kita ambil hikmahnya kita belajar dari pengalaman supaya tidak terulang," jelasnya Thomas.
Pemerintah memberikan penugasan impor kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta dengan jatah masing-masing 15.000 ton dan 23.200 ton.
(mkl/ang)











































