DPR dan Pemerintah Rapat Soal Tata Cara Pemungutan Pajak

DPR dan Pemerintah Rapat Soal Tata Cara Pemungutan Pajak

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 08 Jun 2016 16:52 WIB
DPR dan Pemerintah Rapat Soal Tata Cara Pemungutan Pajak
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menggelar Rapat Kerja denga Pemerintah membahas Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit dan dihadiri oleh 20 orang anggota Dewan. Di sisi Pemerintah, hadi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan jajarannya.

"Jumlah anggota dewan sudah cukup dan dinyatakan kuorum sehingga rapat bisa dimulai. Tadinya akan dibahas dua hal. Tapi karena rapat ini sudah mundur 2 jam dari seharusnya pukul 14.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB. Sehingga kita prioritaskan pembahasan pertama adalah mendengarkan keterangan Pemerintah soal RUU KUP," kata Supit di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan, bahwa Undang-undang ini punya arti penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara sukarela.

Ada sejumlah penekanan yang disampaikan Bambang terkait RUU KUP yang disampaikan untuk menggantikan KUP yang sudah ada dan berlaku saat ini.

Salah satu pokok penekanannya adalah penerapan sanksi terhadap penunggak pajak. "Memberikan sanksi yang lebih mendidik dan rendah bagi mereka yang sukarela mengakui ketidak patuhannya," kata Menteri Bambang dalam rapat tersebut.

Kemudian, ada juga perubahan penyebutan subjek pajak dari semula Wajib Pajak menjadi Pembayar Pajak. "ini adalah untuk memberi penghargaan kepada masyarakat yang telah membayar pajak sehingga lebih patuh dalam melakukan pembayaran pajak," tutur dia.

Dengan demikian, diharapkan penerimaan negara dari sisi Penerimaan Pajak dapat lebih optimal sehingga lebih banyak pembangunan infrastruktur bisa yang bisa dilakukan. (dna/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads