Kendati demikian, menurut Deputi BKPM Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah mengungkapkan bahwa layanan cepat ini belum diikuti pelayanan izin di tingkat daerah, khususnya di kabupaten/kota.
"Selama ini keluhannya seperti itu (kabupaten/kota), itu yang kita terima keluhannya dari investor," ungkap Lestari ditemui di kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yah itu kembali pada Pemda, kita dalam posisi himbau percepatan izin dengan koordinasinya lewat Mendagri," ujarnya.
Lestari menuturkan, BKPM sebenarnya mengantongi pemetaan daerah-daerah yang memiliki kecepatan pengeluaran izin, yakni dari tercepat sampai paling lelet.
"Ada pemetaan BPKM. Tapi datanya tidak ada di saya, karena kalau saya kan di izin, kalau masalah di daerah itu di implementasi," kata dia.
Lewat izin investasi 3 jam sendiri, BKPM memfasilitasi perizinan yang mencakup izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), lzin Memperkerjakan Tenaga Asing (lMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal lmportir Produsen (APl-P), dan Nomor lnduk Kepabeanan (NIK).
Sementara perizinan yang dikeluarkan Pemda antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Prinsip (IP), SIzin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan, dan sebagainya. (feb/feb)











































