"Ya pasti berpengaruh (pada program Kementerian/Lembaga). Anggaran itu kan terdiri dua hal. Pertama, penerimaan dan (kedua) pembiayaan. Ini harus oleh UU bedanya tidak boleh lebih dari 3 persen dari PDB, defisitnya," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
"Pasti punya efek tapi kita usahakan seminimum mungkin efeknya sehingga yang diturunkan itu anggaran rutin, perjalanar dinas, seminar, penerbitan apa, iklan-iklan, seperti itu. Tapi juga memang tidak lepas daripada beberapa program, tapi bukan program infrastruktur," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu tidak bisa dicapai, maka otomatis pengeluarannya harus diturunkan. Karena kalau tidak defisitnya bisa lebih dari 3 persen. Itu melanggar UU. Kalau pendidikan itu otomatis (dipangkas) karena dia 20 persen daripada total APBN. APBN-nya turun otomatis tetap 20 persen tapi nominalnya turun," tutur JK.
"Ini dilema karena kalau tidak diturunkan maka pemerintah melanggar UU," pungkasnya. (rna/wdl)