Salah satu alasannya adalah, banyak orang yang menunda pembayaran pajak, karena menunggu pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Secara keseluruhan memang juga law enforcement belum kelihatan, karena orang banyak menunggu tax amnesty," kata Kepala Pusat Harmonisasi dan Analisis Kebijakan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu impor masih minus, ini juga mempengaruhi penerimaan PPN menjadi lebih rendah. Termasuk juga besarnya restitusi untuk PPN pada kuartal I dan kuartal II kita harapkan tidak ada restitusi lagi," paparnya.
Dirjen Pajak, Ken Dwijugeastiadi, menambahkan rendahnya penerimaan pajak juga dipengaruhi oleh penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Migas. Seiring dengan anjloknya harga minyak sejak awal tahun.
"Penerimaan, dibanding tahun lalu memang 3% di bawahnya. Terutama penurunan dari PPh migas," kata Ken. (mkl/wdl)











































