Dari pihak pemerintah, diwakili oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hadiyanto. Tadinya adalah Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeastiadi.
Sedangkan dari DPR, terdapat 30 anggota Komisi XI yang mengikuti pembahasan. Posisi Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) dipegang oleh Soepriyatno, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi XI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pekan pertama, pembahasan masih bersifat umum. Di antaranya adalah pemahaman subtansi dan perbandingan dengan negara-negara yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut. Kemudian diikuti dengan penetapan tahapan pembahasan.
Anggota DPR juga kemudian menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menjadi menarik, ternyata untuk komponen tarif tebusan dari Tax Amnesty yang diinginkan anggota DPR berkisar 5-25%. Sementara yang diajukan pemerintah hanya sekitar 2-6%.
Pekan kedua berlanjut, isu-isu liar mulai bermunculan. Pergantian Ketua Tim dari pemerintah menjadi pertanyaan besar. Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menyatakan dipilihnya Hadiyanto karena kebutuhan pakar hukum dalam rapat tersebut.
Akan tetapi, wacana yang berkembang sangat berbeda. Ada kabar yang mengatakan, ada yang secara terang-terangan menawarkan kompensasi kepada anggota DPR untuk meloloskan RUU tersebut lebih cepat.
Pihak pemerintah masih belum memberikan klarifikasi yang jelas atas isu tersebut. Kondisi rapat yang tertutup memang membatasi transparansi informasi untuk sampai ke publik.
Pada pekan ketiga, pembahasan sudah banyak kemajuan. Sudah 7 pasal yang berhasil diselesaikan oleh tim.
"Sekarang bahas pasal per pasal. Kan biasanya satu pasal ini ada 5 ayat. Ini baru 7 pasal, satu pasal ada yang 15 ayat," kata Soepriyatno, seperti dikutip detikFinance, Jumat (10/6/2016).
Beberapa pasal, di antaranya terkait dengan ketentuan umum dari kebijakan Tax Amnesty, subjek dan objek pajak. Sedangkan untuk tarif tebusan, belum dibahas secara rinci.
"Ini nilai sudah tapi pending. Karena akan berkaitan dengan pasal-pasal lain seperti pasal 11," ujarnya. (mkl/wdl)











































