Pemerintah dan DPR Belum Sepakat Soal Tarif Tebusan Tax Amnesty

Pemerintah dan DPR Belum Sepakat Soal Tarif Tebusan Tax Amnesty

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 10 Jun 2016 19:24 WIB
Pemerintah dan DPR Belum Sepakat Soal Tarif Tebusan Tax Amnesty
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum sepakat soal tarif tebusan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Pembahasan RUU masih akan dilanjutkan.

Masing-masing fraksi DPR mengajukan tarif yang berbeda, kisarannya antara 5-25%. Sedangkan pemerintah mengajukan tarif pada kisaran 2-6%.

"Belum ketemu tarif yang disepakati. Masih didiskusikan," kata Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, dalam jumpa pers di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (10/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tarif, Suryo mengatakan banyak komponen lain yang masih menjadi perdebatan dengan anggota dewan. Akan tetapi, Suryo enggan menyebutkan rinciannya satu per satu.

"Selain tarif hampir semua masalah yg dituliskan dalam pasal-pasal itu pasti dibahas. Apakah deadlock? Itu kan pasti bergerak. Namun ada beberapa yang lebih panjang pembahasannya," papar Suryo.

Pembahasan masih akan dilanjutkan pekan depan. Sejauh ini, target penyelesaian RUU tetap pada pertengahan Juni. Sehingga bisa diimplementasikan pada 1 Juli 2016.

"Ini bukan deadlock ya. Minggu depan kita masih akan diskusi lagi," tukasnya. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads