Masing-masing fraksi DPR mengajukan tarif yang berbeda, kisarannya antara 5-25%. Sedangkan pemerintah mengajukan tarif pada kisaran 2-6%.
"Belum ketemu tarif yang disepakati. Masih didiskusikan," kata Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, dalam jumpa pers di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain tarif hampir semua masalah yg dituliskan dalam pasal-pasal itu pasti dibahas. Apakah deadlock? Itu kan pasti bergerak. Namun ada beberapa yang lebih panjang pembahasannya," papar Suryo.
Pembahasan masih akan dilanjutkan pekan depan. Sejauh ini, target penyelesaian RUU tetap pada pertengahan Juni. Sehingga bisa diimplementasikan pada 1 Juli 2016.
"Ini bukan deadlock ya. Minggu depan kita masih akan diskusi lagi," tukasnya. (mkl/wdl)











































