Pengajuan RUU merupakan salah satu yang dipersyaratkan oleh anggota dewan, sebelum pembahasan RUU pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini dianggap penting, mengingat harus ada perubahan mendasar dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Salah satu subtansi dari RUU KUP adalah soal kelembagaan. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan berubah menjadi lembaga sendiri, yang berarti lepas dari struktur Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini sebenarnya bukan barang baru. Tadinya rencana tersebut sempat muncul kepermukaan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tepatnya di akhir-akhir masa pemerintahan.
Ditjen Pajak dianggap perlu kekuatan untuk menopang tugas yang dianggap sangat berat. Terutama dalam pengumpulan pajak dengan nilai ribuan triliun. Apalagi sejak 2008, Ditjen Pajak tidak pernah lagi mencapai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kekuatan yang dimaksud, antara lain terkait dengan penambahan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan sarana dan prasarana, pengumpulan data, aktivitas penyidikan dan sebagainya.
Berdasarkan RUU KUP yang diterima detikFinance, pada Bab XXIII tertulis lembaga pajak mulai beroperasi efektif paling lambat 1 Januari 2018.
Selisih waktu sekitar 1,5 tahun akan dipergunakan untuk transformasi. Meliputi tugas, fungsi dan wewenang yang selama ini berada pada Ditjen Pajak.
Di samping itu transformasi juga akan meliputi semua kekayaan negara yang dikelola, dokumen negara yang diadministrasikan, dimiliki serta digunakan, dan semua aparatur sipil negara.
Nama Dirjen Pajak akan berganti menjadi Kepala Lembaga. Kemudian, kewenangan Menteri Keuangan untuk meminta data, informasi, bukti dan atau keterangan yang berkaitan dengan perbankan beralih menjadi kewenangan Kepala Lembaga Pajak.
(mkl/ang)











































