"Sekarang (kajiannya) dibawa Presiden," ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin (13/6/2016).
Kajian tersebut nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar aturan pembangunan moda transportasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risma mengatakan, sembari menunggu terbitnya Perpres pembangunan trem tersebut, pihaknya selaku Pemerintah Kota juga tengah melakukan sejumlah persiapan.
Persiapan yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan penataan angkutan kota.
"Trem nggak bisa sendiri. Saat dia berhenti, angkot (angkutan kota) harus siap angkut. Jadi ada integrasi dengan angkutan lainnya. Angkotnya juga kan kita ganti total," tutur dia.
Risma mengatakan, bahwa keberadaan trem ini bakal menjadi solusi transportasi di Surabaya yang sudah semakin padat seiring pertumbuhan kota itu sendiri.
Dalam rancangannya, jalur trem sepanjang 17 km akan dibangun oleh Pemerintah Pusat lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Begitu jalur selesai dibangun, moda transportasi ini bakal dioperasikan oleh PT KAI. (dna/feb)











































