Pemerintah Usul Tax Amnesty Berlaku 10 Bulan, 1 Juli 2016 - 30 April 2017

Pemerintah Usul Tax Amnesty Berlaku 10 Bulan, 1 Juli 2016 - 30 April 2017

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 13 Jun 2016 16:58 WIB
Pemerintah Usul Tax Amnesty Berlaku 10 Bulan, 1 Juli 2016 - 30 April 2017
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih berlangsung hingga sekarang. Ada usulan baru yang muncul dalam pembahasan.

Di antaranya adalah terkait dengan masa pemberlakuan tax amnesty. Pemerintah mengajukan 1 Juli 2016 kebijakan dimulai dan berakhir pada akhir 30 April 2017. Artinya berlaku selama 10 bulan.

"Ada usulan 10 bulan dan kami nggak masalah," ungkap Ketua Panitia Kerja (Panja) Tax Amnesty Soepriyatno di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini akan terbagi atas tiga periode, yakni tiga bulan pertama, tiga bulan kedua dan empat bulan terakhir. Periode ini juga sekaligus pertimbangan untuk menentukan tarif tebusan.

"Pemerintah kemarin terucap inginnya tiga bulan pertama, tiga bulan kedua, sampai Desember dan Januari - April," jelasnya.

Sejauh ini para anggota dewan, kata Soepriyatno tidak ada permasalahan. Mengingat, akhir Maret merupakan batas waktu wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

"Kan ini tujuannya untuk mendapatkan penerimaan yang besar untuk menggerakkan perekonomian," paparnya.

Sedangkan untuk tarif tebusan memang masih akan dibahas. Namun, ada usulan baru yang muncul. Berikut usulannya:

Repatriasi
Tiga bulan pertama 2%
Tiga bulan kedua 3%
Empat bulan terakhir 5%

Deklarasi
Tiga bulan pertama 4%
Tiga bulan kedua 6%
Empat bulan terakhir 10%

"Ini baru usulan, belum dibahas pada tingkat panja," tegas Soepriyatno. (mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads