Di antaranya adalah terkait dengan masa pemberlakuan tax amnesty. Pemerintah mengajukan 1 Juli 2016 kebijakan dimulai dan berakhir pada akhir 30 April 2017. Artinya berlaku selama 10 bulan.
"Ada usulan 10 bulan dan kami nggak masalah," ungkap Ketua Panitia Kerja (Panja) Tax Amnesty Soepriyatno di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah kemarin terucap inginnya tiga bulan pertama, tiga bulan kedua, sampai Desember dan Januari - April," jelasnya.
Sejauh ini para anggota dewan, kata Soepriyatno tidak ada permasalahan. Mengingat, akhir Maret merupakan batas waktu wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
"Kan ini tujuannya untuk mendapatkan penerimaan yang besar untuk menggerakkan perekonomian," paparnya.
Sedangkan untuk tarif tebusan memang masih akan dibahas. Namun, ada usulan baru yang muncul. Berikut usulannya:
Repatriasi
Tiga bulan pertama 2%
Tiga bulan kedua 3%
Empat bulan terakhir 5%
Deklarasi
Tiga bulan pertama 4%
Tiga bulan kedua 6%
Empat bulan terakhir 10%
"Ini baru usulan, belum dibahas pada tingkat panja," tegas Soepriyatno. (mkl/ang)











































