"Holding tambang sekarang itu rencananya istilahnya itu PAK (Pembahasan Antar Kementerian), jadi waktu pembahasan RPPnya setelah itu ke Presiden," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno di Gedung Peruri, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).
Landasan hukum tersebut ditargetkan selesai tidak lama lagi. Ia menargetkan holding BUMN sektor tambang bisa terbentuk 1 bulan setelah lahirnya holding BUMN energi atau usai PT Pertamina mengambil alih PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data yang diperoleh detikFinance, Kementerian BUMN akan menunjuk PT Inalum (Persero) sebagai induk. Inalum dipilih sebagai champion atau induk karena 100% sahamnya masih dikuasai negara.
Meski menjadi induk, nama holding BUMN Tambang tidak otomatis langsung bernama Inalum. Kementerian BUMN masih belum memutuskan nama baru, Holding New Company (Indonesia Resources Company).
Di dalam holding baru ini, terdapat PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Timah Tbk (TINS), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Freeport Indonesia sebagai anak usaha.
Khusus Freeport, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN saat ini menguasai 9,36% saham perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat yang beroperasi di Papua itu. Selain itu, Kementerian BUMN juga tertarik menambah komposisi saham di Freeport yang rencananya melakukan divestasi atau menawarkan sahamnya sebanyak 10,64% sebelum 2019.
Fajar mengaku proses divestasi Freeport Indonesia saat ini masih berada di Kementerian ESDM. Kementerian BUMN saat ini dalam posisi siap bila ditugaskan membeli 10,64% saham Freeport Indonesia.
"Kan sekarang masih di Kementerian ESDM. Kalau sudah ada keputusan, harus beli dan lain-lain, kita sudah siapin semuanya. Kalau dari BUMN, kata Bu Rini siap. Kita tunggu dari ESDM," ujarnya. (feb/feb)











































