Ini Saran Kementerian ESDM untuk Holding BUMN Energi

Ini Saran Kementerian ESDM untuk Holding BUMN Energi

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 14 Jun 2016 10:42 WIB
Foto: Reuters
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini sedang mengebut proses pembentukan 4 holding BUMN, salah satunya adalah holding BUMN energi.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk payung hukum holding BUMN energi sudah disiapkan dan ditargetkan bisa disahkan dalam waktu dekat.

Terkait hal ini, Kementerian ESDM berpesan agar jangan sampai nantinya holding BUMN energi dimanfaatkan untuk kepentingan para trader gas. Pipa-pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) harus dijaga agar tidak digunakan untuk kepentingan para trader.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mencegah para trader yang tak punya infrastruktur gas menggunakan pipa distribusi milik PGN, Kementerian ESDM membuat Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 (Permen ESDM 6/2016).

"Jangan sampai itu (pipa distribusi PGN dipakai trader) terjadi. Maka kami membuat regulasi Permen ESDM 6/2016," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, kepada detikFinance, Selasa (14/6/2016).

Dalam Permen ESDM 6/2016 ini, diatur bahwa semua badan usaha yang mendapat alokasi gas harus membangun infrastruktur untuk mendistribusikan gas ke pembeli akhir seperti industri, PLN, pabrik pupuk.

Dengan begitu, para trader yang membeli gas dari Pertamina di hulu tidak bisa memanfaatkan pipa milik PGN untuk menjual gasnya. Mereka harus membangun pipa sendiri.

"Pada saat distribusi, mereka harus punya infrastruktur sendiri," Wiratmaja menegaskan.

Trader hanya dapat menggunakan pipa transmisi yang seluruhnya sudah open access, tinggal membayar tol fee saja untuk menggunakannya. Dengan adanya Permen ESDM 6/2016, siapa pun termasuk perusahaan induk tak bisa membuka akses pipa distribusi PGN untuk dipakai trader.

"Setelah membeli gas di hulu, mereka (trader) bisa melalui pipa transmisi yang open access, tapi untuk distribusi mereka harus membangun," pungkasnya. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads