Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, mengatakan persoalan harga daging sapi memang cukup kontroversial. Syarkawi mengatakan awal dari permasalahan ini dimulai pada tahun 2009, ketika pemerintah menargetkan swasembada sapi untuk 5 tahun mendatang.
"Persoalan dimulai 2009 waktu Presiden dan Mentan ingin swasembada sapi pada 2014 padahal posisi kita di 2009 mengimpor daging sapi 60% dari Australia. Padahal secara definisi harus kurang dari 10% impor daging sapi nasionalnya. Karena ini tidak diikuti oleh pertumbuhan sapi lokal, puncaknya 2015 daging sapi kita di dalam negeri Rp 130.000-140.000/kg. Ini problemnya di awal yaitu swasembada yang menggebu gebu," katanya dalam diskusi di Kantor Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN), Jakarta, Selasa (14/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, meskipun KPPU telah dilakukan denda terhadap 32 feedlotter yang melakukan praktik kartel, harga daging sapi masih butuh waktu kembali normal. Pasalnya, rantai pasok yang ada saat ini sudah kelewat panjang.
"KPPU sudah menetapkan denda terhadap 32 feedlotter sapi Rp 107 miliar dengan besaran denda bervariasi antara masing-masing feedlotter. Persoalannya, kok KPPU sudah mendenda harga daging masih tinggi? Persoalannya di antaranya pabrik kartelnya ini yang masih eksis. Pabriknya itu ya rantai pasok yang masih terlalu panjang. Ini yang harus kita benahi," tambahnya.
Syarkawi mengatakan selanjutnya KPPU akan menggelar kembali diskusi yang lebih mendalam bersama KEIN dalam membahas langkah-langkah konkrit ke depannya untuk membuat struktur pasar yang baru, sehingga persoalan-persoalan seperti rantai pasok yang panjang dan para pemain besar di setiap channel distribusi dapat berkurang dan berjalan lebih efisien.
"Kita akan lanjutkan dengan diskusi yang lebih teknis dan lebih dalam dari ini. Nanti KPPU sesuai dengan kewenangan yang kita punya dan KEIN memberikan saran dan pertimbangan ke pemerintah," pungkasnya. (ang/ang)











































