Kepala Bidang Operasi dan Pemeriharaan BPJT Wahyudi Mandala mengatakan, karena kelebihan beban, truk tersebut tidak bisa mencapai kecepatan minimum yang diharuskan saat melintas jalan tol.
"Kalau di dalam kota minimal 40 km/jam, kalau di luar kota 60 km/jam," sebut dia dalam Rapat di Kantor Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ), Jakarta, Rabu (15/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya banyak kejadian kecelakaan tabrak belakang, mobil sedan tabrak belakang truk karena perbedaan kecepatan yang terlampau jauh," jelas dia.
Dampak lainnya itu adalah menurunnya kualitas jalan tol. Konstruksi Jalan Tol, kata dia didesain bisa menahan beban maksimal tertentu pada kecepatan minimal yang telah ditetapkan.
"Kalau kendaraan melaju lebih lambat, artinya beban jalanya juga lebih berat. Ini yang menyebabkan masalah penurunan kualitas jalan di Jalan Tol," tutur dia.
Sehingga, masalah kelebihan muatan truk ini perlu mendapat penanganan serius. (dna/ang)











































