Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, ruwetnya perizinan di Indonesia bahkan telah mengakibatkan tingginya biaya angkutan barang dan jasa.
"Inilah ekonomi biaya tinggi yang harus kita jalani," kata dia dalam rapat di Kantor Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Jakarta, Rabu (15/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak perda mengatur izin truk melintas yang sebenarnya menimbulkan biaya-biaya yang tinggi. Seperti di Bekasi kita ditanya kartu bongkar muat, di Jakarta kita ditanya kartu izin usaha. Di Banten juga ditanya juga. Jadi artinya apa? Artinya kalau mau ikuti aturan, truk ini tidak bisa melintas ke mana-mana," tutur dia.
Ia menganggap, aturan lintas truk yang dituangkan dalam Perda, seringkali tidak sesuai dengan tata ruang daerah itu sendiri.
"Kami juga melihat ada sesuatu yang saling contra produktif (bertolak belakang). Contohnya seperti di Jalan Raya Bogor. Itu kan tadinya kawasan industri yang berubah jadi jalan lintas pariwisata makanya truk dilarang melintas di sana. Tapi, kenyataannya masih ada pabrik di sana yang mau nggak mau barangnya harus kami angkut dan melintasi jalan itu. Akhirnya kami harus keluar Rp 100 ribu setiap melintas untuk pengawalan," tutur dia.
Untuk itu, perlu ada ketegasan Pemerintah dalam menata perarturan agar tidak terus membebani kalangan industri. Kalau tidak, sampai kapanpun daya saing logistik Indonesia akan sulit bersaing dengan negara lain akibat ekonomi biaya tinggi yang ditimbulkan oleh aturan yang ruwet dan bertele-tele tersebut. (dna/ang)










































