Rini Dilarang ke DPR Sejak Akhir 2015, Ini Alasannya

Rini Dilarang ke DPR Sejak Akhir 2015, Ini Alasannya

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Rabu, 15 Jun 2016 21:45 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dilarang menghadiri rapat kerja (raker) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk dengan mitra kerjanya di Komisi VI.

Pelarangan ini berlaku sejak Pansus Angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasinya ke Paripurna DPR pada 23 Desember 2015.

Salah satu poin pansus itu adalah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Rini dari jabatan Menteri BUMN. Turunan dari rekomendasi itu, Plt Ketua DPR saat itu Fadli Zon diminta melarang Rini hadir ke DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praktis hingga kini, Rini tak bisa ke DPR, termasuk membahas program kerja dan anggaran Kementerian BUMN.

"Sampai sekarang RKAKL (Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga) APBN-P 2016 Kementerian BUMN belum pernah kita bahas padahal kita sudah mulai membahas pagu indikatif RKAKL 2017," kata Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno kepada detikFinance, Rabu (15/6/2016).

Lanjut teguh, Rini bisa saja menghadiri raker di Komisi VI namun syaratnya ialah surat dari Plt Ketua DPR harus dicabut oleh Pimpinan DPR.

"Sampai saat ini Surat Plt Ketua DPR yang melarang raker dengan Menteri BUMN belum dicabut," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana menjelaskan bahwa pihaknya di komisi VI DPR sebetulnya ingin mengundang Rini ke DPR untuk membahas RKAKL APBN-P 2016 plus RAPBN 2017. Khusus di APBN-P 2016, ia memandang pembahasan RKAKL sangat penting karena di dalamnya ada usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) di APBNP 2016 senilai Rp 53 triliun. PMN dibutuhkan oleh BUMN dalam pembangunan infrastruktur jalan tol hingga pembangkit listrik.

Pimpinan Komisi VI sendiri beberapa kali telah mengirim surat ke Pimpinan DPR untuk meminta izin menggelar raker dengan Menteri BUMN namun tetap ditolak.

Fakta lain, lanjut Azam, 9 dari 10 fraksi di Komisi VI telah bersedia menggelar raker dengan Menteri BUMN namun ada 1 fraksi yang masih menolak bertemu Rini dalam raker, sehingga Rini tetap ditolak hadir.

"Fraksi PDIP yang menghendaki. PDIP hanya berpegangan dari surat Fadli Zon. Padahal 9 fraksi nggak mempermasalahkan itu (surat Fadli Zon)," ujar Azam.

Azam mengaku surat dari Fadli Zon sebetulnya janggal karena dalam rekomendasi panja tak ada kata-kata yang menyebutkan DPR dilarang menggelar rapat dengan Rini Soemarno.

"Keputusan Pansus Angket Pelindo 2 minta berhentikan Menteri BUMN tapi bukan melarang hadir," tegasnya.

Sebagai jalan tengah dari membekunya hubungan DPR dan Menteri BUMN, Presiden Jokowi pada hari ini mengirim surat ke Pimpinan DPR. Isinya, Jokowi menugaskan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro untuk sementara menghadiri raker dengan Komisi VI guna membahas RKAKL Kementerian BUMN. Rencanya, bambang akan hadir besok dalam raker antara Komisi VI dan Menteri BUMN. (feb/hns)

Hide Ads