Dari hasil analisis intelijen, importasi daging ini dilakukan oleh PT CSUB, dan dinyatakan ilegal karena importir memberitahukan jenis atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah dan menyerahkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang memuat data tidak benar.
"Penyitaannya tanggal 21 Mei 2016. Jadi tanggal 21 dia masukkan PID (Pemberitahuan Impor Dokumen), tanggal 26 kita lakukan interception atau penegahan. Kita lakukan di situ pengecekan. Dan ternyata betul ini isinya adalah jeroan semua," kata Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu Graha Segara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/06/16).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Di dokumennya pakan ternak. Tapi ternyata isinya jeroan semua 163 ton. Dari Australia sama New Zealand. Satu perusahaan semua. Ada jantung, hati, ginjal. Pokoknya macam-macamlah jeroan semua itu," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok masih melaksanakan penelitian mendalam guna membuat terang pelanggaran di bidang kepabeanan yang terjadi sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kegiatan impor ilegal ini sendiri diduga telah melanggar peraturan Menteri Pertanian No. 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan lainnya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, di mana produk berupa hewan daging sebagaimana dimaksud di atas tidak diperbolehkan untuk diimpor/dimasukkan ke wilayah Republik Indonesia.
![]() |













































