Dari hasil pemeriksaan ditemukan sekitar 163 ton daging jeroan sapi impor ilegal asal Australia yang sebelumnya di dokumen terdaftar sebagai pakan ternak. Untuk itu Bea Cukai akan menindaklanjuti kasus ini ke Kepolisian untuk penindakan, dan ke Kejaksaan untuk penyelidikan.
Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, telah memeriksa 5 orang Warga Negara Indonesia (WNI) guna mempercepat proses penyelidikan jeroan daging sapi yang dimuat dalam 7 kontainer ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk upaya selanjutnya kalau semua syarat kesehatan dan syarat hukum memenuhi, kami lelang, atau dihibahkan. Kami harap dihibahkan. Tapi kalau misalnya tidak bisa, ya lelang. Tapi kalau syarat kesehatan tidak dipenuhi ya dimusnahkan," katanya di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu Graha Segara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
![]() |
Dia menambahkan, pihaknya akan mempercepat proses penyelidikan ini agar rencana untuk penindakan selanjutnya terhadap sitaan ini dapat ditentukan, mengingat Lebaran semakin dekat.
"Kami berpacu dengan waktu ya karena hari raya semakin dekat, jadi prosesnya dipercepat. Kami sudah periksa lima orang," tambahnya.
Kegiatan impor barang ilegal seperti ini memang marak terjadi, terutama menjelang Lebaran. Dari 42 kasus yang terjadi di tahun ini, 24 di antaranya terjadi di wilayah perbatasan Entikong.
"Kebanyakan itu yang importir umum, kedua adalah pelintas batas. Biasanya mereka jual langsung ke masyarakat, dan biasanya harganya lebih murah. Tapi nanti kami teliti ya suplainya ke mana saja. Soalnya masih 5 orang kami periksa," tandasnya. (ang/ang)