Sebelumnya adanya revaluasi aset, PMN tunai ke PLN sebesar Rp 10 triliun, sedangkan tambahan sebesar Rp 13,56 triliun berupa non tunai dengan mengalihkan pungutan pajak revaluasi aset PLN tahun lalu menjadi dana PMN. PLN mendapatkan potongan pajak revaluasi aset dari 10% menjadi 3%.
"Di APBN-P ini, PLN ikut program revaluasi aset sebagai bagian paket kebijakan yang besaran pajaknya didiskon. Normalnya 10% kami diskon jadi 3%, nah di periode Januari sampai Juni PLN ikut lagi karena ada aset yang belum dievaluasi. Dari perhitungan revaluasi, maka muncul penerimaan pajak buat pemerintah Rp 13 triliun," jelas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kami putuskan, meskipun ikut revaluasi dan mendapatkan manfaat, berapapun penerimaan pajaknya, kami langsung sertakan untuk PMN PLN. Jadi modal PLN sudah bertambah dari revaluasi dan PMN untuk PLN," tutur Bambang.
Saat ini, usulan tambahan PMN untuk PLN sebesar Rp 13 triliun sedang dibahas di tingkat Badan Anggaran DPR RI.
"Tapi dalam raker Bangar sudah disampaikan, saat ini PMN sudah masuk di Panja Banggar," tutup Bambang. (feb/feb)











































