Dalam Permentan 139 Tahun 2014 disebutkan, bahwa importir hanya diperbolehkan melepas daging untuk industri hotel, restoran, dan katering (horeka) atau industri daging, dan terlarang jika dijual di pasar, khususnya pasar tradisional.
"Regulasinya kita tinjau lagi. Nanti, kan masih dalam pembahasan, pokoknya mana yang terbaik buat rakyat," kata Amran ditemui di penjualan daging langsung oleh PT Indoguna Utama, di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana dikatakan melanggar kalau ini operasi pasar. Logikanya, Anda punya 2 liter beras untuk makan bulan depan, kemudian saya pinjam 1 liter karena ada tetangga saya yang lapar. Kemudian saya ganti berasnya nanti, saya kasih bunga lagi," jelas Amran.
Logika tersebut, terang dia, sama seperti yang dirinya lakukan saat ini, yakni meminta importir mengeluarkan stok daging yang seharusnya diperuntukkan untuk bulan depan, namun kemudian dikeluarkan sekarang untuk membantu menekan harga.
Namun, selain Permentan, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang juga mengatur tentang impor dan distribusi daging. Permendag itu bernomor 37 tahun 2016 yang salah satu isinya mengatur impor dan distribusi daging beku untuk industri, hotel, restoran, kafe, dan pasar yang memiliki rantai pendingin.
Lantas, jika Permentan direvisi, apakah Permendag juga berpeluang untuk direvisi? Menurut Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Muladno, jika Permentan direvisi maka peraturan yang sama seperti Permendag biasanya akan mengikuti.
"Kalau nantinya Permentan 139 jadi direvisi, maka peraturan yang sama seperti Permendag biasanya langsung otomatis disesuaikan. Sebelum Permentan baru keluar nanti, biasanya dikoordinasikan di Kemenko Perekonomian," terang Muladno.
"Kalaupun Permendag belum juga berubah setelah revisi Permentan, aturan baru Permentan tetap bisa dijalankan. Itu dibolehkan sebagai diskresi Presiden," Muladno menambahkan. (hns/hns)











































