Selama ini, dalam Permentan 139 Tahun 2014 disebutkan, importir hanya diperbolehkan melepas daging untuk industri hotel, restoran, dan katering (horeka) atau industri daging, dan terlarang jika dijual di pasar, khususnya pasar tradisional.
Menurut Amran, dengan semakin banyak alternatif selain daging segar yang selama ini dijual pedagang pasar, harga daging bisa lebih terjangkau di masa mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, lanjutnya, mengubah kebiasaan dan kecenderungan konsumsi masyarakat yang dianggap cenderung menyukai daging segar juga butuh waktu lama.
"Anda lahir langsung lari main sepak bola kan nggak, butuh waktu dan butuh proses," kata Amran.
Dia mengungkapkan, saat ini revisi terhadap aturan yang melarang penjualan daging beku impor ke pasar masih perlu dibahas lebih lanjut.
"Regulasinya kita tinjau lagi. Nanti, kan masih dalam pembahasan, pokoknya mana yang terbaik buat rakyat," tutur Amran.
Amran menjelaskan, rencana revisi aturan yang melarang daging beku impor di pasar tersebut akan kembali disesuaikan jika harga daging sapi dinilai sudah stabil.
"Sampai harganya bisa stabil," tutupnya (hns/hns)











































