Kapan RUU Tax Amnesty Disahkan? Ini Penjelasan Menkeu

Kapan RUU Tax Amnesty Disahkan? Ini Penjelasan Menkeu

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 17 Jun 2016 17:18 WIB
Kapan RUU Tax Amnesty Disahkan? Ini Penjelasan Menkeu
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari pemerintah dan DPR tengah merampungkan RUU Tax Amnesty dan tengah dalam pembahasan detil per pasal. Setelah berbagai poin dalam pasal disetujui oleh Panja, RUU Tax Amnesty kemudian dibahas dalam rapat kerja di DPR untuk kemudian disahkan.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).

"Update, sampai saat ini di Panja, lazimnya kalau bahas undang-undang tidak dalam bentuk raker dengan menteri terus-menerus tapi dibuka dengan raker dan dibahas di Panja per pasal. Setelah selesai isi UU baru dibawa ke raker untuk disepakati dengan pemerintah. Kami mewakili pemerintah, akan memberi persetujuan bersama-sama dengan DPR," jelas Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menyebutkan bahwa diperkirakan pekan depan undang-undang tax amnesty dapat disahkan sehingga dapat diterapkan Juli 2016 mendatang. Undang-undang tax amnesty ini juga diharapkan dapat rampung sebelum undang-undang RAPBNP 2016 disetujui.

"Sudah banyak pasal disepakati, semoga minggu depan bisa jadi titik akhir perjalanan panjang undang-undang tax amnesty. Kami ingin undang-undang ini bisa disahkan sebelum undang-undang RAPBN-P 2016," kata Bambang.

Pihaknya juga menambahkan bahwa isi dari undang-undang tax amnesty yang akan disahkan akhir bulan ini tidak banyak berubah dari draft RUU Tax Amnesty terakhir di DPR.

"Garis besar isinya, perkembangannya sejauh ini tidak terlalu banyak mendasar dari draft yang banyak ibu dan bapak baca," tutur Bambang. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads