Menkeu Buka Peluang Perpanjang Tax Amnesty Hingga 9 Bulan

Menkeu Buka Peluang Perpanjang Tax Amnesty Hingga 9 Bulan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 17 Jun 2016 17:25 WIB
Menkeu Buka Peluang Perpanjang Tax Amnesty Hingga 9 Bulan
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Akhir bulan ini ditargetkan undang-undang tax amnesty alias pengampunan pajak dapat disahkan di DPR. Bersasarkan rencana awal, undang-undang tax amnesty akan berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Juli 2016 sampai Desember 2016.

Namun, pemerintah berencana untuk memperpanjang kemungkinan penerapan tax amnesty dari 6 bulan menjadi 9 bulan dengan besaran tarif yang berbeda.

"Di draft periode masih sampai Desember. Kami harap kalau mulai Juli selesai Desember. Tapi ada ide untuk memperpanjang sampai Maret-April 2017, kami tidak keberatan yang penting struktur tarif beda," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini pemerintah pun belum merilis secara pasti mengenai besaran tarif yang akan diterapkan pada undang-undang tax amnesty. Pemerintah perlu menyepakati secara bersama dengan DPR sebelum nantinya disahkan.

"Kami belum sampai penentuan tarif, karena ini tampaknya jadi hal terakhir kesepakatan kami dengan DPR," kata Bambang. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads