Menkeu Bentuk Pusat Penampung Dana WNI Hasil Tax Amnesty

Menkeu Bentuk Pusat Penampung Dana WNI Hasil Tax Amnesty

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 17 Jun 2016 20:27 WIB
Menkeu Bentuk Pusat Penampung Dana WNI Hasil Tax Amnesty
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Pemerintah terus berupaya untuk menarik aset Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Selain tengah merancang undang-undang tax amnesty, pemerintah juga berencana membuat suatu wadah khusus yang mampu menampung aset WNI agar tidak menyimpan asetnya di luar negeri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro berencana untuk membentuk tempat khusus yang disebut offshore financial center untuk menampung dana pengusaha Indonesia. Hal ini dilakukan agar para pengusaha yang menyimpan dana di luar negeri tertarik untuk menariknya kembali ke Indonesia.

"Kami akan bentuk offshore financial center supaya jangan bentuk SPV (Special Purpose Vehicle) di luar," kata Bambang di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang pun enggan untuk menjelaskan mengenai detail rencananya tersebut saat ditanya lebih lanjut. Dirinya berulang menegaskan bahwa rencananya untuk mendirikan Offshore Financial Center di Indonesia akan dilakukan.

"Iya, pokoknya Offshore Financial Center," tegas Bambang.

Namun, target dari pembentukan lembaga di Indonesia tersebut masih menunggu setelah undang-undang tax amnesty disahkan di gedung DPR RI. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads